Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 700/1329/IJ tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023 yakni salah satunya reviu RKA, Kamis (14/09/2023) Inspektorat undang seluruh OPD untuk kegiatan sosialisasi reviu RKA TA 2024.
Sosialisasi memuat materi mengenai apa saja kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi oleh OPD untuk kegiatan reviu RKA TA 2024. Nantinya kegiatan reviu RKA TA 2024 dilaksanakan di kantor Inspektorat Kota Samarinda, berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 19-21 September 2023.
Sebagai APIP, kegiatan reviu RKA wajib dilaksanakan oleh Inspektorat sebelum kegiatan asistensi dan evaluasi anggaran oleh TAPD. Hasil reviu RKA baik berupa catatan atau rekomendasi nantinya wajib ditindaklanjuti Kepala OPD dan dilaporkan kembali ke Inspektorat. (Bgs)
Tinggalkan Komentar