Demi untuk mencegah terjadinya pungli dilayanan masyarakat, Pemerintah Kota dalam hal ini Satgas Seber Pungli Kota Samarinda mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar terkait Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang dihadiri oleh kasi Pemerintahan Se-kecamatan, kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Acara ini berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 9 - 12 Juli 2024, bertempat di Ruang Integritas Inspektorat Kota Samarinda, Jl. Dahlia No. 9 Kel. Bugis Kota Samarinda dengan mengundang narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam sambutannya, Inspektur yang diwakili oleh Inspektur Pembantu III Firdaus Akbar, ST, M. Si menyampaikan Pemerintah merencanakan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai tahun 2018 dan akan berakhir pada 2025. Program PTSL ini menimbulkan masalah baru terkait dugaan Pungutan Liar atau beban biaya lebih dari yang diatur dalam SKB 3 Menteri No. 25 Tahun 2017, di mana biaya pembuatan Sertifikat Tanah Kategori III di Kalimantan Timur seharusnya Rp. 250.000, "praktik pungutan liar dapat diminimalisir sehingga pelayanan publik yang lebih baik dapat diberikan kepada masyarakat" ujarnya.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak mereka, serta meningkatkan pengawasan terhadap lembaga yang rentan terhadap praktik pungutan liar.
Tinggalkan Komentar